Khitan Bagi Wanita

Wahyu Ayatullah
0
kitapintar

Khitan Bagi Kaum Wanita


Dari UmmuAthiyyah r.a, ia berkata, (yang artinya sebagai berikut):

"Ada seorang wanita melakukan khitan di Madinah, kemudian Rasululan

SAW berkata kepadanya: "Janganlah kamu berlebih-lebihan, sebab hal

u akan lebih mendatangkan kenikmatan bagi wanita serta lebih disukai suami".

Dalam riwayat lain dari Anas bin Malik ra, Rasulullah SAW juga

bersabda, (yang artinya sebagai berikut):

"Apabia engkau khitan, maka sederhanakanlah, dan janganlah berlebih-

lebihan. Sebab hal itu lebih menampakkan kecantikkan di wajah serta

lebih mendatangkan kenikmatan bagi suami".

Ini adalah salah satu wasiat Rasulullah SAW untuk wanita. Perintah

khitan untuk mereka termasuk masalah yang diperselisihkan para ulama

pada zaman sekarang maupun dahulu. Kami berusaha mempersiapkan

wasiat ini, supaya dapat memberikan jalan keluiar untuk wanita Muslimah,

serta diharapkan mereka dapat mengambil manfaat dari ilmu yang meman

bermanfaat.


Menurut Ibnu Manzhur, khitan berasal dari kata al khatnu, yaitu bagian yang harus dipotong dari kaum laki-laki maupun wanita. Rasulullah SAW bersabda:

"Jika sudah sempurna dua khitan (laki-laki dan wanita), maka wajib mandi"

Jadi khitan berlaku untuk laki-laki dan wanita. Ada yang berpendapat,

istilah khitan dikhususkan untuk laki-laki, sedangkan untuk wanita disebut khafadh. Proses pemotongannya disebut r'dzar dan khafdh. Khitanah adalah

profesi juru khitan serta khatan adalah pekerjaan mengkhitan anak-anak.

Para ulama ilmu syariat mengartikan khitan sebagail berikut: "Memotong

sebagian dari bagian tertentu dari anggota tubuh yang tertentu"

Mayoritas ulama juga sudah menetapkan pengertian khitan, serta berikut

ini kami uraikan sebagian diantaranya, yang diambilkan dari buku-buku fiqih.

1. Menurut Al Mawardy, khitan seorang laki-laki adalah dengan memotong kulit yang menutupi kepala penis. Yang baik adalah mencakup pemotongan pangkal kulit sejak dari pengkal kepala penis, minimal tidak ada lagi kulit yang menutupiya. Dan khitan untuk wanita adalah dengan memotong kulit dibagian atas vagina (kelentit), yaitu dibagian atas lubang yang dimasuki penis.

2. Menurut lmamul Haramain, yang seharusnya untuk laki-laki adalah dengan memotong qulfah (kulit penutup kepala penis sebelum dikhitan), yaitu kulit yang menutupi kepala penis, sehingga tidak ada lagi sisa kulit yang menjulur.

3. Menurut Imam An Nawawy, yang harus dilakukan laki-laki adalah memotong semua kulit yang menutupi kepala penis, sehingga semua bagian kepala penis kelihatan. Dan untuk wanita adalah dengan

memotong ujung kulit dibagian atas vagina.


A. Hukum Khitan


Sebab tidak adanya dalil-dalil yang kuat, tegas serta dari pembuat syariat, maka para ulama pun berbeda pendapat tentang masalah ini, tergantung kepada perbedaan sisi pandang mereka terhadap dalil-dalil yang ada, atau tergantung kepada satu dalil saja. Namun meskipun begitu, memungkinkan untuk kita agar membatasi pendapat para ulama menjadi tiga macam pendapat, yaitu:

1. Khitan wajib untuk laki-laki serta wanita

Tanpa ada perbedaan diantara keduanya. Diantara orang yang berpendapat seperti ini adalah Asy-Syafi'y. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Atha'. Bahkan dia berkata,

"Seandainya orang dewasa masuk Islam, maka Islamnya belum sempuna sehingga dia khitan"

Dalil yang menguatkan pendapat ini adalah firman Allah SWT, (yang artinya sebagai berikut):

"Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): "Tkutilah millah Ibrahim, seorang yang hanif. (Q.S. An Nahl: 123)

Rasulullah SAW sudah menjelaskan bahwa lbrahim a.s. juga Sudan khitan, dengan berkata

"Ibrahim melakukan khitan, sedangkan beliau telah berusia delapan puluh tahun dengan menggunakan alat pertukangan kayu".

Mereka juga mengacu terhadap dal-dalil lain, diantaranya hadist-hadist dhaif serta lainnya. Barang siapa yang ingin memperluasnya, dia bisa melihat buku-buku fiqih yang terkenal.

Dengan memperbincangkan satu dalil, bahwa perbuatan Ibrahim A.S menunjukkan wajibnya khitan. Karena bisa saja apa yang dilakukan itu cuma sebatas sunnat. Tetapi orang yang mewajibkan Khitan menolak pendapat ini, dengan mengatakan bahwa Ibrahim A.S tidak mengerjakan hal tersebut pada umurnya yang telah rela tdyu melainkan sebab perintah Allah SWT:

2. Khitan wajib untuk laki-laki serta sunnat untuk wanita. 

Artinya, mereka Setuju dengan pendapat pertama diatas mengenai kewajiban khitan, namun cuma berlaku untuk kaum laki-laki saja. Berbeda dengan kaum wanita. Diantara mereka yang berpendapat seperti ini adlah imam Ahmad bin Hambal.

Dalil yang mereka pergunakan mengenai sunnat khitab untuk wanita ialah hadist Syaddad bin Aus, dari Rasulllah SAW, beliau SAW bersabda:

"Khitan itu sunnah untuk laki-laki serta kemuliaan untuk wanita".

3. Khitan adalah sunnat untuk laki-laki serta wanita. 

Yang berpendapat seperti ini adalah Imam Malik serta mayoritas ulama. Pendapat ini juga

dinukil dari sebagian madzhab Asy Syafil'y serta Abu Hanifah Mereka

berdalil dengan hadist Abu Hurairah r.a. Sesungguhnya Rasulullah SAW

bersabda (yang artinya sebagai berikut):

"Fithrah itu ada lima perkara, yaitu khitan, mencukur rambut kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak serta mencukur kumis"

Pendapat yang kuat dalam masalah ini, sebagaimana yang dikatakan Asy Syaukany, "Yang baku, tidak ada dalil shahih yang menunjukkan wajibnya khitan. Yang dapat diyakini menurut sunnah adalah seperti dalam hadist lima perkara termasuk sunnah adalah seperti dalam hadist lima perkara termasuk fithrah serta yang serupa dengannya. Yang harus dilakukan adalah berpegang kepada apa yang dapat diyakini, sehingga itulah yang layak untuk dinukil".


B. Waktu Khitan

Menurut Imam Asy Syaukany, waktu khitan tidak terbatas pada waktu tertentu. Ini merupakan pendapat Jumhur. Juga tidak harus pada masa kanak-kanak. Menurut madzhab Asy Syafi'i ada satu pendapat, bahwa wali harus mengkhitankan anaknya selagi dia belum baligh. Tetapi pendapat ini ditolak hadist lbnu Abbas berikut ini:

Said bin Jubair berkata, "lbnu Abbas pernah ditanya, "Seperti siapakah kamu sewaktu Rasululah SAW meninggal? Dia menjawab, "Pada waktu itu aku sedang dikhitan. Dan mereka tidak biasa mengkhitan orang laki-laki melainkan sesudah dewasa".

Madzhab Asy Syafi'y memiliki pendapat lain, bahwa khitan diharamkan sebelum mencapai umur sepuluh tahun. Tetapi pendapat ini tertolak oleh hadist: 

"Sesungguhnya Rasulullah SAW mengkhitan Al Hasan serta Al Husain sesudah tujuh tahun dari kelahiran keduanya"

Menurut An Nawawy, kalau memang shahih, maka yang dianjurkan ialah pada usia tujuh tahun setelah kelahiran anak. Menurut Ibnu Mundhir, tidak ada pengabaran yang harus diikuti serta tidak ada sesuatu pun yang memubahkan dalam masalah khitan. Tidak boleh menetapkan sedikit pun dalam masalah ini melainkan berdasarkan hujah. Kita juga tidak tahu adanya hujah yang menjadi landasan orang yang melarang mengkhitan anak pada usia tujuh hari.

Menurut Ilbnul Haj. pengarang Al Madkhal, telah menjadi kebiasaan orang-orang salaf, bahwa mereka mengkhitan anak-anaknya sewaktu memasuki masa baligh. Sedangkan mengkhitani mereka sesudah puber merupakan pilihan yang terbaik. Karena membuka suratnya sesudah baligh adalah dilarang. Namun memasuki masa itu, rasa sakit yang dialami semakin bertambah serta kesembuhannya agak lambat. Berbeda dengan khitan pada masa kanak-kanak, rasa sakitnya lebih sedikit serta cepat kesembuhañnya. Jadi tidak ada nash syariat yang menetapkan waktu khitan dengan nash yang jelas. Namun yang lebih utama serta yang lebih dianjurkan adalah melaksanakannya pada masa kanak-kanak, sebab alasan seperti yang dikemukakan lbnul Hajj diatas.


C. Hukum Khitan bagi Wanita Menurut lbnu Taimiyyah


Syaikhul Islam Rahimahullah pernah ditanya mengenai wanita, "Apakah dia periu dikhitan ataukah tidak?" Syaikhul Islam menjawab: "Segala puji bagi Allah. Benar. Dia dikhitan caranya adalah dengan memotong ujung kulit yang menyerupai kepala jengger) ayam jantan. Rasulullah SAW pernah berkata kepada seorang wanita yang khitan, Sederhanakanlah serta janganlah berlebih-lebihan sebab hal itu lebih menampakkan kecantikkan diwajah serta mendatangkan kenikmatan untuknya di sisi suami". Maksudnya, janganlah kamu berlebih-lebihan dalam memotongnya. Tujuan khitan untuk laki-laki adalah agar mensucikannya dari hal-hal najis di dalam qulfah, serta tujuan khitan untuk wanita adalah untuk mengontrol dorongan syahwatnya. Sebab jika wanita masih memiliki Qulfah, maka dorongan nafsunya akan memuncak. maka bisa dikatakan sewaktu mengolok-olok. "Wahai wanita yang mempunyai qulfah". Wanita yang masih mempunyai qulfah lebih banyak melinik kaum laki-laki. maka seringkali terjadi perbuatan mesum dikalangan wanita bangsa Tartar serta Afrika, yang tidak terdapat dikalangan wanita Musliman. Namun jika khitan wanita berlebih-lebihan (terlalu banyak dipotong), maka dorongan seksualinya dapat melemah, sehingga tidak dapat memberikan kepuasan yang optimal terhadap laki-laki. Jika yang dipotong tidak terlalu banyak, maka akan tercapailah tujuan untuk melakukan khitan secara sederhana (pertengahan).


D. Manfaat Khitan Menurut Kesehatan

Sebagaimana yang kita ketahui, khitan termasuk sunnah Rasulullah SAW serta petunjuk Nabi kita lbrahim a.s. Hal ini sudah cukup untuk mengatakannya sebagai keutamaan serta kemuliaan. Namun nash-nasn syanat yang shahih selalu sesuai dengan pengabaran ilmiah yang teruji. Dan berbagai kesesuaian inilah perintah khitan datang dari syariat maupun dan imu kedokteran. Kita memperoleh para pakar yang tahu persis mengenai anggota tubuh manusia ini, menetapkan sekian banyak manfaat khitan. Padahal sebagian besar dari mereka itu adalah orang-orang non Muslim. Sehingga seakan-akan pernyataan Al Qur'an terlontar kepada kita: "Dan seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan kesaksiannya". (Q.S. Yusuf: 26)

Diantara manfaat-manfaat khitan sebagaimana yang disebutkan para pakar tersebut adalah sebagai berikut:

1. Ada manfaat yang sangat penting dalam khitan.  Karena sudah jelas bahwa didalam qulfah terdapat microbe (kuman) yang semakin bertambah banyak jika kita tidak meotongnya pada waktu yang tepat, yang kadang-kadang dapat berakIDat tatal untuk seseorang. Maka jalan keluar dengan memotongnya sesegera mungkin.

2. Pada saat kencing, sebagian air kencing ada yang masih terselip diantara qulfah serta kepala penis. Disanmping sisa-Sisa air kencing ini merupakan sarang yang subur untuk microbe ditempat tersebut, biasanya juga masih keluar sesudan diceboki, sehingga najisnya mengenai badan atau pun pakalan, sehingga hal ini seringkali menimbulkan rasa was-was untuk Seseorang. Karena dia mengira-ngira sisa-sisa kencing tersebut Keluar tag dan penis, sehingga dia harus wudhu lagi.

3. Memotong qulfah memiiki pengaruh yang sangat baik untuk  hubungan suami istri. Karena wanita yang tidak khitan akan memperoleh kenikmatan puncak dari hubungan seksual, yang tidak diperoleh pada wanita yang dikhitan. Wanita yang dikhitan memperoleh pada kenikmatan seksual yang tidak terlalu berlebih-lebihan. maka sewaktu wanita tidak terlalu berlebih-lebihan. Maka sewaktu wanita yang tidak dikhitan mencapai kenikmatan seksual yang memuncak.

4. Disamping khitan sebagai salah satu syiar Islam, la Juga untuk membedakan antara orang Muslim yang menjaga sunnan agamanya serta orang yang menentangnya atau menentang akidah Islam. Karena orang yang menjaga tradisi khitan adalah orang-orang Mulia.

E. Khitan Bagi Wanita 

Yang dimaksud khitan bagi wanita seperti yang dikatakan para pakar ilmu kedokteran adalah untuk menyederhanakan dorongan seksualnya. Karena wanita yang tidak dikhitan mempunyai dorongan seksual yang besar, sehingga akibatnya dia senang melihar serta mengintip kaum laki-laki. Ini disatu sisi. Namun disisi lain jika wanita dikhitan terlalu banyak (yang dipotong), dapat melemahkan dorongan seksualnya, sehingga sang suami tidak mampu memberikan kepuasan dengan optimal kepadanya. Jika khítan dilakukan dengan tidak berlebih-lebihan, maka suami dan istri dapat memperoleh kepuasan seksual dengan bersama-sama.

Memang dari waktu ke lain waktu muncul seruan supaya khitan untuk wanita dihentikan saja. Karena negara-negara arab yang telah melaksanakan sunnah-sunnah Islam, juga melakukan khitan. Namun dengan cara yang tidak sesuai dengan syariat. Seperti di sudan, semua kulit kelentitnya dipotong. Jelas ini dilarang serta merupakan perbuatan orang bodoh, sebab akibatnya bisa fatal, yaitu suami dan istri tidak dapat memperoleh kepuasan, serta akan timbul berbagai masalah keluarga, sebab kehidupan seksual didalamnya menjadi dingin.

Khitan seperti ini bisa diistilahkan dengan khitan model Fir'aun. Apakah sebagian orang melaksanakan khitan dengan cara yang salah, kemudian kita harus menghentikan sunnah Rasulullah SAW?

Meninggalkan khitan untuk wanita dalam waktu selama-lamanya, dapat menjurus terhadap berbagai bentuk kerusakan, seperti munculnya praktik kemesuman serta penyakit menular. Yang paling baik ialah jalan pertengahan. Kita tidak meninggalkan khitan untuk wanita serta tidak berlebih-lebihan dalam melaksanakan khitan. Semoga orang-orang Muslim meletakkan semua urusan ditempatnya masing-masing. Mereka tidak boleh menuntut dihentikannya khitan untuk wanita dengan berlebih-lebihan, dengan cara menyampaikan penjelasan Rasulullah SAW.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)