Hal-hal Yang Membatalkan, Dimakruhkan dan Tidak Dimakruhkan Dalam Shalat
A.Hal-hal Yang Membatalkan Shalat
Sebagaimana diketahui, bahwa apabila seorang muslim/h meninggalkan rukun shalat, maka shalatnya menjadi tidak sah. Apabila seorang muslim/h mengerjakan shalat dan ia menolehkan kepala atau pandangannya secara sengaja, maka shalatnya menjadi batal. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari:
"Perbuatan itu adalah barang rampasan yang dirampas syaitan dari shalat seorang hamba." (HR. Bukhari)
Berikut ini beberapa hal lain yang dapat membatalkan shalat:
a. Berbicara secara sengaja.
b. Tertawa terbahak-bahak dalam shalat.
c. Makan atau minum secara sengaja.
d. Melakukan terlalu banyak gerakan.
e. Tidak menghadap kearah kiblat secara sengaja.
f. Batalnya wudhu'.
g. Mengingat shalat yang belum dikerjakan
Seperti seseorang yang mengerjakan shalat Ashar lalu ingat bahwa ia belum mengerjakan shalat Zhuhur. Dalam hal ini, ia harus berhenti mengerjakan shalat Ashar dan kembali mengerjakan shalat Zhuhur. Setelah itu, baru mengerjakan shalat Ashar.
h. Tidak tuma'ninah pada saat ruku', berdiri, sujud maupun duduk.
Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam kepada seorang Arab Badui yang tidak tuma'ninah dalam shalatnya, dimana beliau memerintahkan untuk mengulangi shalatnya.
B. Hal-hal Yang Tidak Dimakruhkan dalam Shalat
a. Tidak dimakruhkan membaca bagian akhir maupun bagian tengah dari surat Al-Qur'an.
b. Apabila bersin dalam shalat, ia boleh mengucapkan Alhamdulillah.
Jika disengat sesuatu, ia boleh mengucapkan bismillah. Dan Apabila mendengar atau melihat sesuatu yang mengejutkan, ia boleh mengucapkan Inna lillahi wa Inna ilaihi raji'un.
c. Diperbolehkan mengucap Subhanallah dan Laa Haula wa laa quwwata illa billah.
Karena, apa yang dimakruhkan di dalam shalat itu tidak membatalkan shalat.
d. Dia juga dibolehkan meludah ke sebelah kiri waktu mengerjakan shalat.
C. Hal-hal Yang Dimakruhkan dalam Shalat
a. Dimakruhkan mengulang-ulang bacaan Al-Fatihah dalam satu raka'at.
b. Dimakruhkan menggabungkan bacaan dua surat dari Al-Qur'an dalam satu raka'at pada shalat fardhu dan tidak demikian halnya dengan shalat sunnat.
c. Dimakruhkan bagi seorang muslim/h meletakkan kedua tangan di atas pinggang dalam shalatnya.
Hal ini seperti apa yang pernah disampaikan oleh Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang bertolak pinggang dalam shalat.
d. Dimakruhkan melihat sesuatu yang dapat menjadikan lalai.
Seperti yang diriwayatkan dari Aisyah, dimana ia menceritakan, bahwa Rasulullah pernah mengerjakan shalat beralaskan kain hitam persegi empat yang bergambar, maka beliau berkata:
شَغَلَتْنِي أَعْلَامُ هَذِهِ إِذْهَبُوا بِهَا إِلَى أَبِي جَهْمِ بْنِ حُذَيْفَةَ وَالْتُونِي بِأَلْبِحَانِيهِ. رواه البخاري ومسلم وأبو داوده
"Gambar-gambar ini melalaikanku (dari shalat), bawalah kainku ini kepada Abu Jahm bin Hudzaifah dan bawakanlah untukku kain tebal yang tidak ada gambarnya. ") (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Dawud)
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam juga pernah bertutur kepada Aisyah:
أَمِيطِى عَنا قِرَامَكِ هَذَا فَإِنَّهُ لَا يَزَالُ تَصَاوِيْرُهُ تَعَرَّضَ لِي فِي صَلَاتِي. ورواه البخاري
"Singkirkanlah tiraimu itu dari kami, karena gambar-gambarnya menggangguku dalam mengerjakan shalat." (HR. Bukhari)
e. Dimakruhkan juga menjalinkan jari-jemari dari kedua tangan dalam shalat.
Sebagaimana disebutkan di dalam riwayat dari Ka'ab bin 'Ujrah:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ لا رَأَيْ رَجُلاً قَدْ شَبَّكَ أَصَابعَهُ فِي الصَّلَاةِ فَفَرَّجَ رَسُولُ اللهِ بَيْنَ أَصَابِعِهِ.
"Rasulullah pernah melihat seseorang menjalinkan jari-jemarinya dalam shalat. Lalu beliau melepaskan jalinan jari-jemari orang tersebut." (HR. Ibnu Majah)
f. Selain itu, dimakruhkan juga membunyikan suara dengan jari-jemari.
Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib bahwa Rasulullah pernah bersabda:
لا تُفَرْقِعْ أَصَابِعَكَ وَأَنْتَ فِي الصَّلاةِ.
"Janganlah kamu membunyikan jari-jemarimu sedang kamu dalam keadaan shalat." (HR. Ibnu Majah)
g. Dimakruhkan melakukan sesuatu yang sia-sia, yang dapat melalaikan dan menghilangkan kekhusyu'an.
Seperti memainkan mukenah dalam shalat atau melihat ke hiasan dinding dan lain sebagainya. Sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadits, bahwa Rasulullah bersabda:
أَسْكُنُوا فِي الصَّلاةِ.
"Tenanglah dalam shalatmu." (HR. Ibnu Majah)
h. Dimakruhkan menahan kencing atau buang air besar dalam shalat dan dimakruhkan pula melaksanakan shalat sedang makanan telah dihidangkan.
i. Banyak mengusap dahi
Juga dimakruhkan bagi seorang muslim/h yang tengah mengerjakan shalat memperbanyak mengusap dahi.
j. Selain itu, dimakruhkan duduk seperti duduknya anjing.
Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Aisyah, dimana ia menceritakan:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ يَنْهَى عَن عُقْبَةِ الشَّيْطَانِ، وَيَنْهَى أَنْ يَفْتَرِسَ الرَّجُلُ ذِرَاعَيْهِ افْتِرَاسَ السَّبع. ورواه مسلم
"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang mengikuti syaitan dan melarang duduk (dalam shalat) seperti duduknya binatang buas." (HR. Muslim)
k. Muslimah Yang Shalat dengan Memakai Cadar
Dimakruhkan bagi wanita muslimah mengenakan cadar pada saat melaksanakan shalat. Para ulama telah sepakat, bahwa wanita muslimah harus membuka penutup wajahnya di dalam shalat dan pada saat berihram. Karena, menutup wajah akan menghalangi persentuhan dahi dan hidung dengan tempat sujud secara langsung. Selain itu juga akan menutupi mulut. Demikian menurut pendapat Ibnu Abdil Barr. Sebaliknya, apabila wanita muslimah mengerjakan shalat, sedang kepalanya dalam keadaan terbuka, maka shalatnya menjadi batal dan ia harus mengulanginya lagi. Karena, hukum pokoknya kepala adalah aurat yang harus ditutup.