Sunah-sunah shalat

Wahyu Ayatullah
0



Sunnat-sunnat Didalam Shalat

Hendaknya seorang muslim/h mengetahui, bahwa shalat memiliki beberapa nilai sunnat, yang mana disunnatkan untuk memperhatikannya agar mendapatkan pahala. Sunnat-sunnat shalat tersebut adalah sebagai berikut:

1. Mengangkat kedua tangan

Disunnatkan bagi seorang muslim/h mengangkat kedua tangan pada empat hal, yaitu:

a. Ketika takbiratul ihram.

b. Ketika ruku'.

c. Ketika bangun dari ruku'.

d. Ketika bangun dari tasyahud pertama. 

Yaitu ketika bangun untuk memasuki raka'at ketiga. Sebagaimana diriwayatkan dari Ali Radhiyallahu Anhu, mengenai sifat shalat Rasulullah yang artinya: "Apabila beranjak dari dua sujud (berdiri dari raka'at yang kedua), beliau mengangkat kedua tangan sejajar dengan kedua pundaknya dan bertakbir." (HR. Abu Dawud, Ahmad dan Tirmidzi). Ditambahkan oleh Imam Asy-Syaukani, "Ketahuilah bahwa sunnah ini (mengangkat kedua tangan untuk raka'at ketiga) berlaku bagi laki-laki dan wanita. Tidak ada dalil yang membedakan di antara keduanya dalam hal tersebut dan juga dalam ketinggian tangan yang diangkat.

2. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri

Disunnatkan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri, sebagaimana diriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu Anhu:


مَرَّ رَسُوْلُ اللهِ الله بِرَجُلٍ وَهُوَ يُصَلِّى، وَقَدْ وَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى الْيُمْنَى فَانتَزَعَهَا، وَضَعَ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى. ورواه أحمد


"Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah berjalan melewati seseorang yang sedang shalat. Orang tersebut meletakkan tangan kirinya di atas tangan kanan. Lalu beliau melepaskan tangan tersebut dan meletakkan tangan kanan di atas tangan kirinya." (HR. Ahmad dengan isnad shahih)

Tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini dan ini merupakan pendapat dari sebagian besar para sahabat serta tabi'in.

3. Posisi kedua tangan

Menurut ulama penganut Abu Hanifah, posisi kedua tangan adalah di bawah pusar. Sedangkan menurut ulama penganut Asy-Syafi'i, posisi keduanya adalah berada di bawah dada. Adapun menurut Imam Ahmad, posisi keduanya berada di bawah dada atau di bawah pusar, dimana tidak ada perbedaan di antara keduanya. Sementara itu, ada sebagian riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam meletakkan kedua tangan di bawah dada.

Dari Hulb Ath-Tha'i, ia menceritakan:

رأَيْتُ النبي ﷺ يَضَعُ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى عَلَى صَدْرِهِ فَوْقَ الْمِفْضَلِ. رواه أحمد والترمذي


"Aku pernah melihat Nabi meletakkan kedua tangan beliau di atas dada, tepatnya di atas tulang sendi." (HR. Ahmad dan Tirmidzi)

Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini berstatus hasan.

4. Do'a iftitah

Disunnatkan bagi seorang muslim/h ketika shalat untuk membaca beberapa do'a yang pernah dilakukan oleh Rasulullah. Yaitu, seperti doa iftitah (pembukaan) shalat yang dibaca setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca Al-Fatihah. Do'a ini disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Nafi' bin Jabir bin Muth'im, dari ayahnya, ia menceritakan:


سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ يَقُولُ فِي التَّطَوُّعِ اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا، ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، وَالْحَمْدُ للهِ كَثِيرًا، ثَلَاثَ مَرَّاتٍ وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيْلاً ثَلَاثَ مَرَّاتٍ . اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّحِيمِ، مِنْ هَمْزِهِ وَنَفْتِهِ وَنَفْخِهِ، قُلْتُ: يَارَسُوْلَ اللهِ مَا هَمْرُهُ وَنَفْتُهُ وَنَفْحُهُ؟ قَالَ: أَمَّا هَمْرُهُ فَالْمَوْتَةُ الَّتِي تَأْخُذُ بَنِي أدَمَ، أَمَّا نَفْحُهُ : الكبرُ، ونفتُهُ : الشعرُ. رواه أحمد وأبو داود وابن ماجه وابن حبان


"Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam mengucapkan do'a dalam shalat sunnatnya yang berbunyi: Allah Maha Besar sebesar-besarnya (sebanyak tiga kali); segala puji bagi Allah, sebanyak-banyaknya (diulang sampai tiga kali); Maha Suci Allah pada pagi dan sore hari (sebanyak tiga kali). Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari godaan syaitan yang terkutuk, dari hamz, nafts dan nafkhnya. Lalu aku bertanya: Wahai Rasulullah, apakah yang engkau maksud dengan hamz, nafts, dan nafkh itu? Rasulullah menjawab: hamz itu berarti pertengkaran yang banyak menimpa anak cucu Adam, sedang nafts berarti kesombongan dan nafkh berarti syair." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban secara singkat)

5. Membaca do'a ta'awwudz

Setelah membaca do'a iftitah dan sebelum membaca Al-Fatihah, Rasulullah senantiasa membaca do'a ta'awwudz. Ibnu Mundzir mengatakan, bersumber dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, bahwasanya sebelum membaca Al-Fatihah beliau mengucapkan, "Audzubillahi minasy-syaithanir-rajim" (Aku berlindung kepada Allah dari godaan syaitan yang terkutuk). Ta'awwudz ini dibaca secara perlahan, dan tidak diucapkan kecuali pada raka'at yang pertama, tepatnya setelah membaca do'a iftitah.

6. Mengucapkan "Amin"

Disunnatkan bagi setiap muslim/h yang mengerjakan shalat, baik ketika menjadi imam maupun makmum atau bahkan ketika shalat sendirian untuk mengucapkan "amin" secara keras, setelah membaca surat Al-Fatihah dengan suara keras. Sedangkan pada shalat yang di dalamnya Al-Fatihah dibaca tidak dengan suara keras, maka ucapan "amin” juga dilafazhkan secara perlahan.

7. Bacaan setelah Fatihah

Bagi seorang muslim/h yang mengerjakan shalat hendaknya membaca satu ayat atau sebagian surat dari Al-Qur'an setelah selesai membaca Al-Fatihah,

yaitu dalam beberapa shalat berikut ini:

1. Dua raka'at shalat Subuh.

2. Dua raka'at pada shalat Jum'at.

3. Dua raka'at pada shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya'.

Sedangkan pada dua raka'at yang terakhir dalam shalat Zhuhur, Ashar, Isya' dan raka'at ketiga dalam shalat Maghrib hanya membaca Al-Fatihah saja.

Disunnatkan pula memperpanjang raka'at pertama dalam shalat Subuh dan shalat-shalat lainnya. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memanjangkan shalat Subuh melebihi shalat-shalat lainnya. Yang demikian itu beliau lakukan karena shalat Subuh disaksikan oleh Allah dan para malaikatnya.

Terkadang Rasulullah juga memperpanjang shalat Zhuhur, sampai Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu Anhu pernah mengatakan:

كَانَتْ صَلَاةُ الظُّهْرِ تُقَامُ فَيَذْهَبُ الذَّاهِبُ إلَى الْبَقِيعِ، فَيَقْضِي حَاجَتَهُ، ثُمَّ يَأْتِي أَهْلَهُ فَيَتَوَضَّأُ، وَيُدْرِكُ النبي ﷺ فِي الرَّكْعَةِ الأُولَى مِمَّا يُطِيلُهَا. رواه مسلم 

"Suatu ketika shalat Zhuhur dikerjakan. Ada seseorang pergi ke Al-Baqi' (nama tanah lapang) untuk buang hajat. Kemudian ia kembali kepada keluarganya serta berwudhu' dan ia masih melihat Nabi berada di raka'at pertama shalatnya, karena beliau memanjangkannya." (HR. Muslim)

Adapun mengenai lama waktu shalat Ashar adalah setengah dari bacaan shalat Zhuhur, apabila diperpanjang. Sedangkan shalat Maghrib, terkadang Rasulullah memanjangkan dan terkadang memendekkannya. Dalam shalat Isya', Rasulullah membaca surah At-Tiin, Asy-Syams, Al-A'la, Al-Lail dan yang semisal dengannya.

8. Takbir perpindahan

Hendaknya ketika selesai dari ruku' seorang muslim/h mengucapkan, "sami'allahu liman hamidah" (Allah Maha Mendengar orang yang memujiNya). Dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu Anhu, ia menceritakan:

رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ ، يُكَبِّرُ فِي كُلِّ حَفْضٍ وَرَفْعِ وَقِيَامٍ وَقُعُودٍ ﴿رواه أحمد والنسائي والترمذي

"Aku melihat Rasulullah bertakbir setiap kali merendah, mengangkat, berdiri dan duduk di dalam shalatnya." (HR. Ahmad, An-Nasa'i dan Tirmidzi)

Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini berstatus hasan.

Adapun ketika bangun dari ruku' pada shalat berjama'ah, hendaklah para makmum mengucapkan, "Rabbana wa Lakal-Hamdu" (Ya Rabb kami, segala puji hanya bagi-Mu). Sedangkan ketika sujud mengucapkan "Allahu Akbar(Allah Maha Besar). Takbir-takbir itu juga diucapkan pada setiap kali sujud dan ketika mengangkat kepala darinya (sujud).

9. Bacaan dalam ruku' dan sujud

Ketika ruku' disunnatkan membaca, Subhana Rabiyal 'Adhimi (Maha Suci Rabb-ku Yang Maha Agung). Sedangkan dalam sujud disunnatkan membaca, Subhana rabiyal A'la (Maha Suci Rabb-ku Yang Maha Tinggi). Telah diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu Anha, bahwa Rasulullah banyak membaca di dalam ruku' dan sujudnya:

سوحٌ قُدُّوسٌ رَبُّ الْمَلَائِكَةِ وَالرُّوْحِ. رواه أبو داود ومسلم والنسائي

"Maha Suci Allah dari segala sifat yang tidak layak bagi sifat ketuhanNya, Maha Suci (Allah) dari sifat yang tidak layak bagi sifat ke-Khalikan-Nya, Rabb malaikat dan Jibril." (HR. Abu Dawud, Muslim dn An-Nasa'i)

Di samping itu juga disunnatkan bagi seorang muslim/h untuk membaca tiga kali dari tasbih tersebut. Atau minimal tasbih dibaca satu kali. Sebagian ulama menetapkan, bahwa kesempurnaan tasbih itu dibaca sebanyak sepuluh kali. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Sa'id bin Jabir dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu, dimana ia berkata:

مَا رَأَيْتُ أَحَدًا أَشبَةَ صَلَاةً بِرَسُوْلِ اللهِ الله مِنْ هُذَا الْغُلَامِ، يَعْنِي عُمَرُ بْنُ عَبْدُ الْعَزِيزِ فَحَزَرْنَا فِي الرُّكُوعِ عَشْرَ تَسْبِيحَاتِ، وَفِي السُّجُودِ عَشْرَ تسبيحات. ورواه أحمد وأبو داود والنسائي


"Aku belum pernah melihat shalat seorang pun yang menyerupai shalat Rasulullah selain pemuda ini, yaitu Umar bin Abdul Aziz. Lalu kami menduga dalam ruku 'nya ia membaca sepuluh tasbih dan dalam sujudnya sepuluh tasbih pula." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasa'i dengan isnad jayyid)

10. Disunnatkan membaca do'a di antara dua sujud

Ada dua bacaan yang disunnatkan untuk dibaca di antara dua sujud. Pertama:

رَبِّ اغْفِرْ لِي، رَبِّ اغْفِرْ لِي، رَبِّ اغْفِرْ لِي. ورواه ابن ماجة

"Ya Allah, berikanlah ampunan kepadaku. Ya Allah, berikanlah ampunan kepadaku." (HR. Ibnu Majah dari Hudzaifah)

Kedua: diriwayatkan Abu Dawud dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam di antara dua sujudnya beliau membaca:

اللهُمُ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي وَعَافِنِي وَاهْدِنِي وَارْزُقْنِی. رواه ابو داود

"Ya Allah, berikanlah ampunan, rahmat, kesehatan, petunjuk dan rizki kepadaku," (HR. Abu Dawud)

Dalam riwayat Imam Tirmidzi disebutkan:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِى وَاخْبَرَنِي وَاهْدِنِي وَارْزُقنِي، ( ورواه الترمذى )

"Ya Allah, berikanlah ampunan, rahmat, kecukupan, petunjuk dan rizki kepadaku." (HR. Tirmidzi)

11. Tasyahud pertama

Apabila duduk pada tasyahud pertama, Rasulullah meletakkan tangan kanan di atas paha kanan dan tangan kiri di atas paha kiri dengan mengangkat jari telunjuk serta membuatnya sedikit condong seraya berdo'a.

Diriwayatkan oleh jumhur ulama bahwa, tasyahud awal itu dihukumi sunnat. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Buhainah, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah berdiri dalam shalat Zhuhur, sedang beliau seharusnya duduk (untuk tasyahud). Maka dipenghujung shalatnya usai beliau bersujud dua kali, dimana pada setiap kali sujud beliau bertakbir dan itu beliau lakukan dalam keadaan duduk, tepatnya sebelum salam. Lalu para jama'ah melakukan hal yang sama bersama beliau. Ini karena beliau lupa untuk duduk pada tasyahud awal. (HR. Jama'ah)

Di dalam kitab Subulus-Salam disebutkan sebuah hadits yang menunjukkan, bahwa meninggalkan tasyahud pertama karena lupa mengharuskan seseorang untuk melakukan sujud sahwi. Perlu diketahui oleh seorang muslim/h, disunnatkan untuk memperpendek bacaan pada tasyahud awal, sebagaimana yang telah dilakukan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Sedang pada tasyahud kedua ditambah dengan bacaan berikut ini:

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، وَبَارِك عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ فِي الْعَالَمِينَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ. ورواه مسلم وأحمد كله

"Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Muhammad dan keluarganya, sebagaimana Engkau telah melimpahkannya kepada keluarga Ibrahim. Limpahkanlah berkah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah melimpahkannya kepada keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau di alam semesta ini Maha Terpuji dan Maha Mulia." (HR. Muslim dan Ahmad)

Sebelum menutup shalat dengan salam, hendaklah membaca do'a seperti yang dibaca Rasulullah berikut ini:

اَللّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُبِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ، وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ، وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسيحَ الدَّحَالِ. ورواه مسلم

"Aku berlindung kepada Allah dari adzab neraka Jahanam, adzab kubur, dari fitnah ketika masih hidup dan setelah mati, serta dari kejahatan fitnah Dajjal." (HR. Muslim)

Demikian itulah sunnat-sunnat yang apabila seseorang lupa melakukannya tidak wajib untuk melakukan sujud sahwi. Karena, semuanya itu bukanlah merupakan sunnat mu'akkad. Mengerjakan sunnat-sunnat tersebut akan mendapatkan pahala yang besar. Oleh karena itu, hendaklah wanita muslimah memeliharanya, sebagaimana bentuk shalat yang dikerjakan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.


12. Pakaian Untuk Shalat

Disunnatkan bagi seorang muslim mengenakan pakaian yang bersih dan sopan serta bagi muslimah mengenakan baju kurung dan kerudung pada saat melaksanakan shalat. Berkenaan dengan hal ini terdapat sebuah riwayat dari Umar bin Khaththab dan puteranya, Abdullah bin Umar serta Aisyah Radhiyallahu Anha. Imam Syafi'i juga berpendapat, yaitu bahwa wanita muslimah harus menutupi auratnya secara baik dan benar pada saat menunaikan shalat, dimana pakaian yang dikenakannya pada saat ruku' atau sujud tidak memperlihatkan bentuk tubuh dan pinggulnya serta bagian-bagian aurat yang sensitif.

Diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu Anha, bahwa ia pernah mengerjakan shalat dengan mengenakan empat lapis pakaian. Yang demikian itu merupakan amalan yang disunnatkan dan jika diluar kemampuannya ada bagian yang terbuka, maka diberikan maaf baginya. Imam Ahmad mengatakan: "Secara umum para ulama bersepakat tentang baju kurung dan kerudung ini. Sedang yang memakai lebih dari keduanya adalah lebih baik dan lebih menutupi." Hal ini diperkuat oleh hadits dari Ummu Salamah, ketika ia bertanya:


يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتُصَلِّي الْمَرْأَةُ فِي دِرْعِ وَخِمَارٍ؟ قَالَ: نَعَمْ إِذَا كَانَ سَابِعًا يُغَطِّي ظُهُورَ قَدَمَيْهَا. ورواه أبو داود


"Wahai Rasulullah, apakah wanita muslimah boleh mengerjakan shalat dengan baju kurung dan kerudung? Nabi menjawab: Boleh, asal baju kurung itu sempurna dan menutupi bagian punggung dan kedua kaki." (HR. Abu Dawud)


Demikian Juga yang diriwayatkan dari Aisyah, Maimunah dan Ummu Salamah, yang kesemuanya adalah isteri Nabi Shallallahu Alaihi wa sallam:


"Bahwa mereka (Aisyah, Maimunah dan Ummu Salamah) memperlihatkan

shalat dengan mengenakan baju kurung dan kerudung." (Dikisahkan oleh Ibnu Mundzir)

Mengenai wajah, wanita muslimah boleh membukanya dalam shalat, dimana tidak ada perbedaan pendapat mengenai masalah ini. Sedangkan mengenai kedua telapak tangan, ada dua pendapat: 


Pertama, diperbolehkan membukanya. Ini merupakan pendapat Imam Malik dan Imam Syafi'i, yang didasarkan pada riwayat dari Ibnu Abbas dan Aisyah mengenai maksud dari firman Allah Subhanahu wa Ta'ala, yang artinya: "Hendaklah mereka tidak menampakkan perhiasannya kecuali yang boleh tampak darinya." Yaitu, wajah dan kedua telapak tangan. Selain itu, terdapat larangan untuk menutup telapak tangan dengan sarung tangan, sebagaimana larangan untuk menutup wajah dengan cadar. Akan tetapi, terkadang menutup telapak tangan dan wajah itu dibutuhkan pada saat berjual beli (dengan lawan jenis,.). 


Kedua, mengenai telapak tangan, dan wajah, dimana keduanya dianggap sebagai aurat berdasarkan sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam:

المَرْأَةُ عَوْرَةٌ.( رواه الترمذي)


"Wanita itu adalah aurat." (HR. Tirmidzi)


Lebih lanjut Imam Tirmidzi mengatakan, bahwa hadits ini berstatus hasan shahih. Adapun yang dimaksud oleh hadits ini mencakup seluruh anggota tubuh wanita kecuali wajah. Sementara menurut kesepakatan, selain wajah, kedua telapak tangan dan kaki wanita dikategorikan sebagai aurat. Mengenai hal ini kami tidak melihat adanya perbedaan pendapat, seperti yang telah disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam:

لا يَقْبَلُ الله صَلاَةَ حَائِضِ إِلا بِخِمَارٍ.

"Allah tidak menerima shalat wanita yang telah mengalami masa haid, kecuali dengan mengenakan penutup aurat." (HR. Abu Dawud, dan dinyatakan sebagai hadits shahih)

13. Bacaan Seusai Shalat

Apabila muslim/h selesai mengerjakan shalat fardhu, maka hendaklah beristighfar dan memohon dimasukkan surga serta berlindung dari api neraka. Selain itu, membaca ayat kursy, surat Al-Ikhlash, bertasbih dan membesarkan nama Allah. Demikian itulah beberapa dzikir yang disebutkan dalam sunnat nabawy, yang dihukumi sebagai sunnat mu'akkadah. Berikut ini beberapa bacaan yang perlu dibaca wanita muslimah seusai mengerjakan shalat:

a. Istighfar yang dibaca tiga kali:

أَسْتَغْفِرُ الله.

"Aku memohon ampunan kepada Allah."

b. اللهُمَّ أَنتَ السَّلاَمُ، وَمِنْكَ السَّلاَمُ، تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلالِ وَالإِكْرَامِ.

"Ya Allah, Engkau Yang Maha Sejahtera, dan dari-Mu segala kesejahteraan. Maha Mulia Engkau Ya Allah, Dzat yang mempunyai kemegahan dan kemuliaan."

c. Membaca bacaan berikut ini sebanyak sepuluh kali:

لا إله إلا اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ ولهُ الحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلّ شيْءٍ قَدِيرٌ.

"Tidak ada Ilah yang berhak disembah selain Allah yang tidak ada sekutu bagi-Nya. Hanya milik-Nya segala kekuasaan dan pujian. Dialah yang menghidupkan dan mematikan serta Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu."

d. Setelah shalat Subuh membaca:

اللهُمَّ أَجِرْنِي مِنَ النَّارِ.

"Ya Allah, selamatkanlah aku dari siksa api neraka."

e. Sedangkan setelah shalat Maghrib membaca bacaan berikut ini sebanyak tujuh kali:

اللهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْجَنَّةَ، اللهُمَّ أَجَرْنِي مِنَ النَّارِ.

"Ya Allah, aku memohon kepada-Mu surga. Ya Allah, selamatkanlah aku dari siksa api neraka."

f. اللهُمَّ أَعِنِّى عَلَى ذِكْرِكَ، وَشَكْرِكَ، وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ.

"Ya Allah, bantulah aku untuk berdzikir dan bersyukur serta beribadah kepada-Mu dengan sebaik-baiknya."

g. Membaca ayat kursy, surat Al-Ikhlash, An-Naas dan Al-Falaq.

h. Membaca tasbih, tahmid dan tahlil masing-masing sebanyak tiga puluh tiga kali dengan penuh tuma'ninah disertai pengagungan kepada-Nya. Lebih afdhal jika menghitungnya menggunakan jari-jemari daripada alat (tasbih) di dalam melalukannya.

i. Setelah itu, berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala sesuai dengan kehendak hati untuk kebaikan di dunia dan akhirat. 

Dalam hal ini hendaknya senantiasa memperhatikan etika berdo'a sembari mengangkat kedua tangan secara khusyu'. Doa diawali dan diakhiri dengan mengucapkan pujian kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan shalawat pada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam.

14. Shalat Jama'ah

Sebagaimana shalat Jum'at di masjid, shalat berjama'ah ini juga diwajibkan bagi laki-laki saja dan tidak pada wanita, dengan perolehan pahala sebanyak dua puluh tujuh kali lipat jika dibandingkan dengan shalat sendiri. Dengan demikian, shalat bagi wanita muslimah yang dikerjakan di rumah lebih baik daripada shalatnya di masjid. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah:

صَلَاةُ الْمَرْأَةِ فِي بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِهَا فِي الْمَسْجِدِ. ورواه أبو داود والحاكم

"Shalatnya seorang wanita di rumahnya lebih baik daripada shalatnya di masjid." (HR. Abu Dawud dan Al-Hakim)

Namun demikian, hendaknya wanita muslimah shalat berjama'ah di masjid apabila tidak ada sesuatu yang dikhawatirkannya. Selain itu, hendaknya juga melaksanakan shalat di rumah bersama para wanita dari anggota keluarga lainnya, baik anak maupun saudaranya.

Posisi wanita muslimah yang menjadi imam dalam shalat adalah di tengah barisan dan tidak boleh mengeraskan bacaan serta tidak juga bertakbir melainkan dengan suara pelan.




Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)