Rukun Shalat
1. Rukun Shalat
Ada beberapa rukun shalat, yang tanpanya pelaksanaan shalat dianggap tidak sah. Oleh karena itu, setiap seorang muslim/h berkewajiban mengetahuinya. Yang demikian itu dimaksudkan untuk membedakan antara rukun shalat dengan sunnat shalat. Rukun shalat dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Niat.
Niat itu berada di dalam hati, yaitu kesengajaan untuk mengerjakan shalat. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ. رواه البخارى والترمذي
"Amal itu tergantung pada niatnya." (HR. Bukhari dan Tirmidzi)
Barangsiapa mengerjakan shalat tanpa disertai niat, maka shalat yang dikerjakannya tidak sah.
b. Takbiratul Ihram.
Seorang muslim/h yang hendak mengerjakan shalat harus mengucapkan takbiratul ihram seraya menghadap ke arah kiblat. Takbiratul ihram dimaksud berbunyi "Allahu Akbar". Apabila takbiratul ihram ini ditinggalkan, maka tidak ada manfaat shalat yang dikerjakannya.
Jumhur ulama dan para fuqaha telah sepakat, bahwa shalat menjadi tidak sah jika tidak diawali dengan takbiratul ihram. Karena, takbiratul ihram merupakan rukun, syarat dan sekaligus sunnat shalat.
c. Membaca Al-Fatihah.
Membaca Al-Fatihah merupakan salah satu rukun shalat. Dari Ubadah bin Shamit ia bercerita, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah bersabda:
لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ. ورواه الدار قطني
"Tidak ada artinya shalat orang yang tidak membaca Al-Fatihah." (HR. Daruquthni, dan beliau mengatakan bahwa isnad hadits ini shahih)
Hadits di atas menjadi dalil diwajibkannya bacaan Al-Fatihah dalam shalat. Demikian menurut pendapat Imam Malik, Imam Syafi'i dan jumhur ulama.
d. Ruku'.
Membungkukkan punggung dengan meletakkan kedua telapak tangan pada kedua lutut. Kemudian beri'tidal dan bertuma'ninah (berdiam sebentar).
Diriwayatkan dari Abu Mas'ud Uqbah bin 'Amr, bahwa ia pernah melakukan ruku', kemudian membentangkan kedua telapak tangan dan meletakkan di atas kedua lututnya. Lalu merenggangkan jari-jemarinya hingga mencapai belakang dari kedua lutut tersebut. Selanjutnya Abu Mas'ud mengatakan:
"Demikianlah aku pernah menyaksikan Rasulullah mengerjakan shalat." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasa'i)
e. Berdiri dari ruku'.
Setelah ruku', hendaklah seorang muslim/h berdiri tegak dan bertuma'ninah. Dari Abu Hurairah, ia menceritakan, bahwa Rasulullah pernah bersabda:
لا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى صَلَاةِ رَجُلٍ لَا يُقِيمُ صُلْبَهُ بَيْنَ رُكُوعِهِ وَسُجُوْدِهِ. رواه أحمد
"Allah tidak akan melihat shalat seseorang yang tidak menegakkan punggungnya di antara ruku' dan sujudnya." (HR. Ahmad)
Dan dari Ali bin Syaiban bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah bersabda:
لا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يُقِمْ صُلْبَهُ فِى الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ. رواه أحمد وابن ماجه
"Tidak berguna shalat orang yang tidak menegakkan punggungnya dalam ruku' dan sujud." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Dari Abu Mas'ud Al-Anshari Radhiyallahu Anhu, dimana Rasulullah juga pernah bersabda:
"Tidak diberikan pahala bagi shalat seseorang yang tidak menegakkan punggungnya pada saat ruku' dan sujud." (HR. Khamsah dan dishahihkan oleh Tirmidzi)
Apabila seorang muslim/h tidak mengangkat kedua tangannya, maka shalatnya tetap sah, karena hal itu merupakan tajafi (membentangkan tangan).
f. Sujud.
Yaitu meletakkan dahi dan hidung di atas tempat shalat setelah kedua telapak tangan, lutut serta ujung jari-jemari kaki dan bertuma'ninah. Dari Abu Wail bin Hujr, ia menceritakan:
رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ إِذَا سَجَدَ وَضَعَ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ، وَإِذَا نَهَضَ رَفَعَ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ. ورواه الخمسة إلا أحمد
"Aku pernah menyaksikan Rasulullah apabila bersujud beliau meletakkan kedua lututnya terlebih dahulu sebelum kedua tangannya, sedang apabila bangkit dari sujud beliau mengangkat kedua tangan sebelum kedua lututnya." (HR. Khamsah, kecuali Ahmad)
Perlu diketahui oleh muslim/h bahwa anggota sujud itu ada tujuh, dimana wajib bersujud di atas ketujuh anggota tubuh tersebut. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam:
أمرت أن اسْحَدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظم عَلَى الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ يَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدين والركبتين والرّجلين
"Aku diperintahkan bersujud di atas tujuh tulang. Yaitu, di atas dahi, kemudian beliau menunjuk dengan tangannya ke arah hidung, kedua tangan, lutut dan kaki." (HR. Muttafaqun 'Alaih)
g. Bangkit dari sujud.
Setelah sujud, lalu duduk secara tegak dan bertuma'ninah. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah; bahwa Rasulullah pernah memasuki suatu masjid, lalu ada seseorang yang datang dan mengerjakan shalat. Kemudian orang itu mendatangi Rasulullah seraya memberikan salam. Maka beliau berkata kepada orang tersebut:
"Kembalilah dan kerjakan shalat, karena sebenarnya kamu belum shalat." Orang itu pun kembali dan mengerjakan shalat seperti shalat yang telah dikerjakan semula. Lalu ia mendatangi Nabi lagi sembari mengucapkan salam. Maka beliau masih berkata kepadanya, "Kembalilah dan kerjakan shalat lagi." Hal ini terulang sampai tiga kali. Selanjutnya orang itu berkata: "Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak dapat mengerjakan shalat yang lebih baik dari itu. Karenanya, ajarilah aku." Beliau pun mengajarkan kepadanya, "Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka bertakbirlah. Lalu baca ayat Al-Qur'an yang mudah bagimu, kemudian ruku'lah sehingga kamu tuma'ninah dalam ruku'. Lalu berdirilah hingga tegak, selanjutnya sujudlah sehingga kamu tuma'ninah dalam sujud. Kemudian bangkitlah sampai kamu tuma'ninah dalam duduk. Lalu sujudlah sehingga kamu tuma'ninah dalam sujud. Kerjakanlah kesemuanya itu dalam setiap shalatmu." (HR. Muttafaqun 'Alaih).
Sedangkan pada riwayat Imam Muslim tidak menyebutkan sujud yang kedua. Di samping itu juga diriwayatkan:
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةِ فَكَبِّرْ. رواه مسلم
"Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka sempurnakanlah wudhu', kemudian menghadap kiblat dan bertakbirlah." (HR. Muslim)
h. Salam.
Hendaklah seorang muslim/h mengucapkan salam setelah selesai membaca tasyahhud akhir, yaitu "Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu." Salam itu dilakukan dengan menolehkan wajah ke kanan dan ke kiri dalam posisi duduk.
i. Tertib.
Seorang muslim/h harus tertib di dalam melaksanakan rukun shalat. Seperti tidak membaca Al-Fatihah sebelum bertakbiratul ihram atau tidak bersujud sebelum melaksanakan ruku'. Karena yang demikian itu merupakan praktik shalat yang dicontohkan oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dan yang diajarkan kepada para sahabatnya. Telah diriwayatkan Imam Bukhari, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah bersabda:
صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي أُصَلِّي .
"Kerjakanlah shalat seperti aku mengerjakannya." (HR. Bukhari)
Dengan demikian, tidak diperbolehkan bagi seorang muslim/h mendahulukan amalan yang terakhir di dalam shalat. Atau sebaliknya, mengakhirkan amalan yang seharusnya dikerjakan di bagian pertama dari shalat. Jadi, apabila di dalam mengerjakan shalat seseorang tidak melakukannya seperti yang pernah diajarkan Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, maka shalatnya menjadi batal.