Wudhu adalah membasuh bagian tertentu yang boleh ditetapkan dari anggota badan dengan air sebagai persiapan bagi seorang muslim/h untuk menghadap Allah Subhanahu wa Ta'ala (mendirikan sholat). Dalam hal ini Allah sendiri yang memerintahkannya dan Dia telah menetapkan bagian - bagian anggota badan yang harus dibasuh pada waktu berwudhu.
1. Kewajiban Berwudhu
Wudhu merupakan kewajiban bagi setiap muslim dan muslimah. kewajiban tersebut telah ditetapkan dengan dalil yaitu :
dalam ayat al-Qur'an Allah berfirman : "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah muka dan tangan kalian sampai ke siku. kemudian sapulah kepala kalian dan basuhlah kaki kalian sampai kedua mata kaki." (Al - Maidah : 6)
2. Keutamaan Wudhu
Wudhu memiliki beberapa keutamaan, sebagai mana disabdakan oleh Rasullallah Shallallahu Alaihi wa Sallam:
"Maukah kalian aku beritahukan tentang sesuatu yang dengannya Allah akan menghapuskan dosa-dosa kalian dan meninggikan derajat kalian?. Para sahabat menjawab: Mau, ya Rasulallah. Kemudian beliau pun berkata: Yaitu dengan cara menyempurnakan wudhu dari hal-hal yang bersifat makruh, banyak melangkah menuju masjid dan menunggu waktu sholat setelah sholat (tahiyatul masjid). Yang demikian itu adalah ikatan (perjanjian) ikatan (perjanjian)." HR. Muslim
3. Fardhu Wudhu
Wudhu itu memiliki beberapa fardhu dan rukun yang di tertibkan secara berurutan. jika ada di antara fardhu tersebut yang tertinggal, maka wudhu'nya tidak sah menurut syari'at. Fardhu wudhu ialah
a. Niat
Wudhu tidak akan sah kecuali di sertai dengan adanya niat. niat adalah kemauan dan keinginan hati untuk berwudhu, sebagai wujud mentaati perinta Allah Subhanahu wa Ta'ala.
b. Membasuh wajah
Kewajiban membasuh wajah di dalam wudhu itu hanya sekali. yaitu dari bagian atas dahi sampai bagian dagu yang bawah dan dari bagian bawah satu telinga kebagian telinga yang lain.
c. Membasuk kedua tangan.
Yaitu sampai kesiku dan wajibnya hanya di lakukan satu kali saja.
d. Mengusap kepala
Pengertian mengusap disini adalah membasahi kepala dengan air.
e. Membasuh kedua kaki
Yaitu membasuh kaki hingga mencapai kedua mata kaki.
f. Tartib dalam membasuh anggota-anggota tubuh di atas
Yaitu membasuk muka terlebih dahulu, lalu kedua tangan, kemudian mengusap kepala dan selanjutnya membasuh kedua kaki. demikian itulah yang di sebut dengan tertib.
g. Berwudhu satu kali dalam satu waktu
Yaitu tidak terselang waktu yang terlalu lama antara satu fadhu ke fardhu wudhu yang lain ( misa, antara membasuh muka dengan membasuh kedua tangan tidak boleh dalam waktu berjauhan ) selain itu. anggota tubuh yang terkena air wudhu harus kering dalam satu waktu. Namun diberikan keringanan pada selang waktu yang tidak terlalu lama, jika habis atau terputusnya aliaran air dan sulit untuk mendapatkan air kembali.
4. Sunnah Wudhu
a. Membaca basmallah
b. Membersihkan kedua telapak tangan tiga kali
c. Bersiwak
d. Berkumur tiga kali
e. Istinsyaq dan istintsar tiga kali
f. Membersihkan sela-sela jari
g. Mendahulukan yang kanan
h. Mengusap daun telinga
i. Memperlebar basuhan pada dahi, lengan dan kaki
j. Membaca doa setelah wudhu
5. Disunnahkan setelah berwudhu.
Setelah berwudhu disunnahkan mengerjakan shalat sunnah dua raka'at.
6. Hal-hal yang makruh dilakukan dalam berwudhu
a. Berwudhu di tempat-temoat yang mengandung unsur najis.
b. Membasuh dan mengusap anggota wudhu lebih dari tiga kali.
c. Boros di dalam menggunakan air
d. Berwudhu dari sisa air wanita.
7. Cara wudhu yang sempurna
a. Berniat didalam hati.
b. Membaca basmallah dan hamdallah.
c. Mencuci tangan sampai kepergelangan sebanyak tiga kali.
d. Berkumur tiga kali.
e. Bersiwak
f. Memasukan air kedalam rongga hidung sebanyak tiga kali.
g. Membasuh muka sebanyak tiga kali.
h. Membasuh tangan seblah kanan sampai siku sebanyak tiga kali dan seblah kiri tiga kali.
i. Kemudian usaplah kepala secara keseluruhan atau seperempat kepala pada bagian depan dengan satu kali saja.
j. Basuhlah kaki sebelah kanan sebanyak tiga kali dan sebelah kiri tiga kali.
k. Berdoa sehabis berwudhu.
8. Hal-hal yang membatalkan wudhu
a. Keluarnya sesuatu melalui dua jalan kontor.
b. Tidur ( Tidur dengan terlentang dan tidur dengan bersandar ).
c. Pingsan / hilang ingatan.
d. Tidur dalam sholat.
e. Duduk bersandar dengan lalai.
f. Murtad.
g. Menyentuh kemaluan.
h. Memakan daging hewan sembelihan.
9. Hal-hal yang tidak membatalkan wudhu
a. Sentuhan Istri terhadap suaminya.
b. Keragu-raguan dalam berwudhu.
c. Keluarnya darah bukan dari jalan yang biasa.
d. Muntah.
10. Amalan yang disunahkan disudahi dengan berwudhu
a. Memandikan mayat.
b. Wanita Mustahadhah (wanita yang terus menerus mengeluarkan darah melebihi masa haidnya)
13. Amalan yang mewajibkan wudhu
a. Sholat.
b. Thawaf
14. Amalan yang di sunnahkan didahului dengan berwudhu
a. Ketika hendak menyebut nama Allah.
b. Ketika hendak tidur.
c. Disunnahkan bagi yang junub
d. Memperbaharui wudhu.