Bab Shalat Jenazah

 


Bab Sholat Jenazah

 A. Keutamaan Shalat Jenazah

 

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, ia menceritakan; bahwa Rasulullah pernah bersabdah:

“Barang siapa yang mendatangi jenazah hingga ia menshalatkannya, maka baginya pahala satu qirath. Barang siapa ikut mengantarkannya sampai kepemakaman, maka baginya pahala sebanyak dua qirath. Seseorang bertanya: apa yang dimaksud dua qirath itu, wahai Rasulullah? Beliau menjawab : Yaitu seperti dua gunung yang besa.” (H.R Muttafaqun ‘Alaih)

 

B. Hukum Shalat Jenazah

 

Meurut kesepakatan para ulama, hukum shalat jenazah yang dilakukan atas diri seorang muslim maupun muslimah adalah fardhu kifayah. Dengan pengertian, apabila telah dikerjakan bagi sebagian orang, maka tidak ada lagi kewajiban bagi sebagian lainnya. Yang menjadi landasan dari pendapat ini adalah hadits dari Abu hurairah Radhiyallahu Anhu berikut ini:

 

Nabi Shalallahu Alaihi wa Sallam pernah mendatangi seorang laki-laki yang meninggal dunia, namun masih mempunyai tanggungan hutang. Lalu belaiu bertanya: Apakah ia meninggalkan harta yang dapat membayar hutangnya? Jika ternyata ia meninggalkan harta yang dapat membayar hutangnya, maka beliau akan menshalatkannya. Jika tidak, maka beliau bersabda kepada kaum muslmin yang hadir pada saat itu: Shalatkanlah teman kalian ini.”

 

C. Syarat Shalat Jenazah

 

Syarat shalat jenazah sama seperti shalat-shalat lainnya seperti thaharah, wudhu’ atau tayamum, menghadap kiblat dan niat. Adapun perbedaan dengan shalat lainnya adalah, bawa shalat jenazah ini boleh dikerjakan setiap waktu, baik pada waktu-waktu yang diijinkan maupun waktu-waktu yang dilarang.


D. Rukun Shalat Jenazah

 

Rukun shalat jenazah antara lain: Niat.Berdiri bagiyang mampu dan tidak diperbolehkan dengan mengendarai kendaraan atau duduk bagi orang yang mampu berdiri. Menggunakan empat takbir. Membaca Al-Fatihah. Berdo’a. Salam.

 

E. Cara Mengerjakan Shalat Jenazah

 

1. Jenajah diletakan didepan dan imam berdiri di sebelahnya, sedangkan jama’ah dibelakangnya berdiri tiga baris atau lebih. Sebagaimana sabda Rasulallah Shalallau Alaihi wa Sallam:

“Barang siapa menshalatkannya dengan tiga baris, maka telah dipastikan pahalanya.” (H.R Tirmidzi, hadits hasan)

 

2. Mengangkat kedua tangan dengan niat shalat jenazah laki-laki atau wanita disertai takbir. Kemudian membaca Al-Fatihah, bertahmid dan memuji-Nya.

 

3. Membaca takbir yang kedua dan diakhiri tasyahud  membaca doa:

 

“Ya Alla, limpahkan shalawat (kebahagiaan) kepada Nabi Muhammad dan keluarganya. Sebagaimana engkau telah bershalawat kepada Nabi ibrahim dan keluarganya. Juga berikanlah berkah kepada Nabi Muhammad dan keluarganya, sebagaimana engkau telah memberikan berkah  kepada Nabi Ibrahim beserta keluarganya.”

 

4. Selanjutnya bertakbir untuk yang ketiga kalinya, diikuti dengan berdo’a bagi sng mayit. Tdak ada dalil yang menunjukan bahwa do’a tersebut dibaca setelah takbir yang ketiga. Namun demikian, diperbolehkan berdo’a setelah takbir berikutnya. Sebagaimana diajarkan oleh Rasulallah Shalallah Alaihi wa Sallam do’a tersebut berbunyi:

 

“Ya Allah, ampunilah ia, berikanlah rahmat kepadanya, maafkanlah dan sejahtrakanlah ia. Muliakanlah kedudukannya, lapangkanlahtempat masuknya., basuhlah ia dengan air, salju dan embun. Bersihkanlahia dari segala kesalahan, sebagaimana baju putih yang dibersihkan dari segala kotoran. Gantilah rumanya dengan rumah yang lebih baik dari pada tempat tinggalnya di bumi. Juga keluarga yang lebih baik dari pada pasanganya. Jauhkanlah ia dari adzab kubur dan siksa api neraka.”(H.R Muslim)

 

Diriwayatkan dari Rasulallah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, ketika mengerjakan shalat jenazah, dimana beliau mengucapkan do’a:

 

“Ya Allah, ampunilah dosa orang-orang yang masih hidup dan yang telah mati di antara kami. Yang hadir maupun yang tidak hadir di sini. Anak-anak kecil dan orang tua kami. Orang laki-laki dan para wanita kami, maka hidupkanlah ia dalam Islam dan barangsiapa yang Engkau matikan, maka matikanlah ia dalam iman. Ya Allah, janganlah engkau halangi kami dari mendapatkan pahala dan janganlah Engkau sesatkan kami sesudahnya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Disunnatkan berlaku ikhlas di dalam mendo’akan si mayit, sebagaimana sabda Rasulallah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam:

 

“Jika kalian mengerjakan shalat jenazah, maka tuluskanlah do’a baginya.” (HR. Abu Dawud, Baihaqi dan Ibnu Hibban)

 

5. Pada takbir yang keempat adalah berdo’a untuk diri sendiri:

 

“Ya Allah, janganlah Engkau menghalangi pahalanya sehingga tidak sampai kepada kami dan jangan pula kami mendapatkan fitnah sesudah kepergiannya.”

Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu mengatakan, bahwa para syaikh terdahul, pada saat takbir yang keempat, mereka mengucapkan do’a :

 

“Ya Allah, berikanlah kami di dunia ini kebaikan dan begitu pula diakhirat kelak. Serta peliharalah kami dari siksa api neraka.”


F. Posisi Imam Dalam Shalat Jenazah

 

Dalam shalat jenazah, seorang Imam disunatkan berdiri tepat dihadapan kepala jenazah, jika jenazah tersebut  laki-laki. Sedangkan apabila jenazah itu wanita, maka disunatkan berdiri ditengah-tengah jenazah (bagian dada).

 

G. Shalat Yang Dilakukan Untuk Lebih Dari Satu Jenazah

 

Mengerjakan satu kali shalat jenazah untuk beberapa mayit  itu di perbolehkan. Jika kaum muslimin mengerjakan shalat jenazah atas seorang wanita dan seorang anak laki-laki, maka sang anak diletakan dibelakang anak laki-laki tersebut. Apabila dalam shalat jenazah terdapat beberapa jenazah, baik laki-laki, wanita dan anak-anak, maka yang laki-laki dewasa ditempatkan tepat didepan  Imam, lalulalu diikuti anak-anak dan selanjutnya jenazah wanita.

 

H. Disunatkan Memperpanjang Barisan Dalam Shalat Jenazah

 

Disunatkan dalam pelaksanaan shalat jenazah utuk memperpanjang jama’a. Para fuqaha’ telah sepakat, bahwasanya laki-laki atau wanita, anak-anak atau sudah dewasa yang beragama Islam yang meninggal dunia harus dishalatkan.

 

I. Shalat Atas Jenazah Bayi Yang Keguguran

 

Maksudnya adalah seorang bayi yang keluatr dari perut ibu sebelum mencukupi waktunya dan setelah terlihat bentuknya. Bagi yang keluar (keguguran) sebelum berumur empat bulan, maka tidak perlu dimandikan maupun dishalatkan. Akan tetapi, cukup dibungkus dengan secarik kain dan dikebumikan. Hal ini sudah menjadi kesepakatan di antara jumhur ulama.

Jika bayi itu dilahirkan (keguguran) setelah berumur empat bulan atau lebih dan sudah dapat bergerak, maka harus dimandikan dan dishalatkan. Demikian menurut kesepakatan dari para ulama. Akan tetapi jika belum dapat bergerak, maka tidak perlu untuk dishalatkan. Demikian meurut pendapat ulama Hanafi, Malik, Al-Auza’i dan Hasan, yang didasarkan pada hadits riwayat dari JabirRadhiyallahu ‘Anhu, dimana Nabi bersabda:

 

“jika bayi keguguran itu telah bergerak, maka ia harus dishalatkan dan diwarisi.” (HR. Nasa’, Ibnu Majah, Al-Baihaqi dan Tirmidzi)

 

Dalam hadits ini terlihat adanya syarat gerak dari bayi yang mengalami keguguran untuk dapat dishalatkan jenazahnya.

Imam Ahmad dan Sa’id berpendapat, bawa bayi keguguran harus dimandikandan dishalatkan. Dari Mughirah, Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam  bersabda:

 

“Bayi yang keguguran itu dishalatkan, maka ia akan memohonkan ampunan dan rahmat bagi kedua orang tuanya.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

 

J. Shalat Ghaib

 

Diperbolehkan bagi kaum muslim untuk melaksanakan shalat jenazah setelah jenazah dikebumikan, meskipun sebelum dikebumikan jenazah tersebut telah dishalatkan. Hal inimerupakan pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad serta banyak dari kalangnan sahabat Nabi. Sebagiamana juga diperbolehkan utuk melaksanakan shalat ghaib di negara lain, baik jarak negara itu jauh maupun dekat.

Post a Comment for "Bab Shalat Jenazah"