Mandi Besar

astriyani
0


kitapintar




1. Ketetapan Mandi

Hendaklah seorang muslim/h mengetahui, bahwa mandi itu ditetapkan melalui Al-Qur'an dan juga Hadist. Di antaranya adalah firman Allah Azza wa jalla:

"Dan jika kamu junub, maka mandilah." (Al-Maidah: 6)

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasalam bersabda:

"Apabila dua kemaluan saling bersentuhan maka telah di wajibkan atas keduanya untuk mandi." (HR.Muslim)

Mandi di sini adalah membasahi seluruh tubuh dengan air. Menetapkan niat dalam mandi ini hal yang wajib bagi laki-laki maupun perempuan.

2. Hal-hal Yang Mewajibkan Mandi

a. Keluarnya mani karena syahwat, baik dalam tidur maupun tidak.

 Keluarnya mani yang disertai perasaan nikmat mewajibkan untuk mandi, baik itu dalam keadaan tidur maupun tidak. ini merupakan pendapat para fuqoha secara umum dan tidak ada perdebatan pendapat dalam masalah tersebut. 

Air mani laki-laki itu berwarna putih dan kental, sedang bagi wanita berwarna kuning dan encer. 

Apabila seorang wanita bermimpi, tetapi ia tidak melihat bekas dari keluarnya mani setelah ia bangun, maka ia tidak berkewajiban mandi.

Apabila ia terbangun dari tidurnya dan menemukan sesuatu yang basah di celananya, tetapi ia tidak mengetahui apakah yang keluar itu, maka yang lebih afdhal baginya adalah mandi.

b. Apabila seorang istri dicumbu selain pada kemaluannya

Apabila sorang suami mencumbui istrinya selain pada kemaluannya, lalu air mani sang suami keluar mengenali kemaluan istrinya, kemudian sang istri pun merasakan hal yang sama, maka sang istri juga berkewajiban mandi.

c. Mengislamkan wanita kafir

Apabila Anda mengislamkan wanita kafir, maka wanuta tersebut berkewajiban untuk mandi. 

d. Kematian 

Menurut ijma ulama, Seorang muslim/h yang meninggal dunia wajib untuk di mandikan. hal ini sesuai dengan perintah Rasulallah Shallallahu Alaihi wa Sallam untuk memandikan putrinya, Zainab, pada saat meninggal dunia.

e. Wanita haid

Apabila seorang wanita yang sedang menjalani masa haid memiliki kewajiban untuk mandi janabat, maka ia tidak harus mandi sehingga haidnya selesai. Karena, mandi saat haid sedang berlangsung tidak berfungsi sama sekali.

f. Wanita nifas

Nifas adalah darah yang keluar disebabkan oleh melahirkan seorang anak. Hukum yang berlaku pada nifas sama seperti haid, baik mengenai hal-hal yang di perbolehkan, diharamkan, diwajibkan maupun dihapuskan. Karena nifas adalah darah haid yang tertahan karena proses kehamilan. Takaran maksimal bagi keluarnya darah nifas ini adalah empat puluh hari.

3. Cara mandi janabat

a. Membaca basmallah, dengan niat menghilangkan hadats besar melalui mandi. selanjutnya membasuh kedua telapak tangan tiga kali.

b. Beristinja' dan membersihkan segala kotoran yang terdapat pada kemaluan.

c. Berwudhu seperti ketika hendak mengerjakan sholat.

d. Membasuh kepala dan kedua telinga sebanyak tiga kali.

e. Menyiramkan air ke seluruh tubuh.

4. Hal-hal yang dimakruhkan dalam mandi

a. Mandi di tempat yang mengandung najis

b. Mandi di air yang tidak mengalir

c. Diwajibkan mandi dibalik tabir (tempat tertutup)

d. Dimakruhkan berlebih-lebihan dalam menggunakan air.


Post a Comment

0Comments

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*