Bersuci dapat di lakukan dengan dua cara, yaitu dengan menggunakan air mutlak dan tanah yang suci.
1. Air Mutlak
Air mutlak adalah air yang suci dan mensucikan. Yaitu air yang masih murni dan belum atau tidak tercampuri oleh sesuatu (najis). di antaranya adalah :
a. Air laut
b. Air hujan
c. Air salju/es
d. Air embun
e. Air zamzam (air sumur)
f. Air yng berubah karena lama tidak mengalir. Air jenis ini yang di sebabkan oleh tempatnya, yaitu karena tercampur dengan sesuatu yang memang tidak bisa dipisahkan dari air itu sendiri, seperti lumut atau daun yang berada di permukaan air, dalam hal ini para ulama telah bersepakat menyebutnya air mutlak.
2. Debu yang suci
Yaitu debu suci yang berada dibpermukaan tanah, pasir, dinding atau batu.
3. Air yang tercampur oleh sesuatu yang suci
Sesuatu yang suci misalnya, minyak za'faran, tepung dan lain sebagainya yang memang secara dzat ia terpisah dari air, maka hukum air ini adalah suci selama masih terjamin kemutlakannya. jika telah keluar dari kemutlakannya, dimana tidak dapat lagi disebut sebagai air mutlak maka air tersebut tetap suci akan tetapi tidak dapatan mensucikan.
4. Air dalam jumlah yang banyak apabila berubah warnanya karena tidak mengalir
Menurut kesepakatan para ulama, jika air berubah karena tersimpan dan terdiam disuatu tempat (yang tertutup), maka ia tetap suci adanya. Adapun air pada sungai yang mengalir, jika diketahui bahwa airnya berubah karena tercampur oleh benda najis, maka air sungai itu menjadi najis, sedang apabila tercampuri oleh sesuatu yang suci dan sesuatu yang najis, yang dapat merubahnya, tetapi masih di ragukan perubahannya, maka tidak dapat di sebut najis, hanya karena bersandar pada keraguan semata.
5. Air Musta'mal
Yang dimaksud dengan air musta'mal disini adalah air yang sudah terpakai atau terjatuh dari anggota badan orang yang berwudhu. air seperti ini tetap suci keberadaannya sebagaimana air mutlak dan tidak ada satu dalil pun yang mengeluarkan dari kesuciannya.
6. Air yang jumlahnya mencapai dua kullah
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda :
"Aabila jumlah air itu mencapai jumlah dua kullah, maka air itu tidak mengandung kotoran (tidak najis)." (HR. Khamsah)
7. Air yang tidak di ketahui kedudukannya
Rasulallah pernah melakukan suatu perjalanan pada malam hari, dimana beliau dan para sahabat melewati seorang yang tengah duduk dipinggir kolam yang berisi air. Kemudian Umar Ra bertanya? : "Apakah ada binatang buas yang minum dikolam mu ini pada malam hari ? " maka Rasulallah berkata : "Wahai pemilik kolam, jangan engkau beritahukan kepadanya (Umar), karena itu suatu hal yang keterlaluan (mempersulit diri sendiri)." HR. Ahmad dan Baihaqi
Demikian juga terhadap air yang berada dijalan, selama anda tidak mengetahui kedudukannya. karena itu, apabila anda menemukan atau melihat air disuatu tempat, sedang anda tidak mengetahui kesuciannya, maka air tersebut tetap suci. Sebab Allah tidak membebani anda untuk mencari hakikat air tersebut.