Istri Menuntut Cerai

Wahyu Ayatullah
0

kitapintar


Istri Yang Menuntut Cerai Suami


  Dari Tsauba r.a, ia berkata, Rasulallah SAW bersabda; “siapapun wanita yang memintai cerai  kepada suaminya tanpa ada sebab kekerasan, maka haram baginya untuk mencium bau surga”.


Wahai suadariku kaum muslimah.

Ini adalah wasiat yang sangat berharga dari Rasulullah SAW kepada setiap wanita yang beriman kepada Allah SWT. Islam yang memperingatkan wanita muslimah supaya tidak terjerumus dalam dosa yang besar.

Kehidupan suami istri harus dibangun atas dasar rasa kasih yang tulus serta cinta yang benar. Karena selama perasaan yang mulia ini hidup, maka semuanya akan menjadi kebaikan serta berkah untuk orang yang memilikinya. Perkawinan adalah hubungan yang suci, berdiri diatas makna ruh serta perasaan yang mulia. Perkawinan adalah ungkapan persekutuan antara dua orang dalam semua urusan hidup. Ikatan perkawinan dalam Islam berlaku untuk selama-lamanya serta harus dikencangkan, melainkan Allah SWT menghendaki sesuatu yang memang harus terjadi. Oleh sebab itu, hubungan antara laki-laki dengan istrinya adalah bentuk hubungan yang paling suci serta paling kuat.mengapa tidak? Allah SWT berfirman, (yang artinya sebagai berikut);

 Dan mereka (istri-istrimu) sudah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat’. (Q.S. An Nisaa’:21)

Islam sangat memperhatikan hak masing-masing dari suami istri terhadap yang lain. Secara menyeluruh, inilah hak-hak wanita atas suaminya (kewajiaban suami terhadap istri) :

Memberi nafkah terhadap istri menurut keadaanya, baik dalam keadaan sempitmaupun lapang. Nafkah disini mencakup hal-hal berikut: Makanan,pakaian, obat-obatan, tempat tinggal serta lainnya. Sebagaimana yang telah difirmankan oleh Allah SWT: “Hendaklah orang yang mampuh memberi nafkah menurut kemampuannya . dan orang yang disempitkan rizkinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah SWT kepadanya. Allah SWT tidak memikulkan beban terhadap seseorang melainkan (sekedar) apa yang  Allah SWT berikan kepadanya”

Hak diatas tempat tidur,yaitu hak untuk digauli.

Suami harus menjaga kehormatan diri istrinya, harta serta agamanya. Karena laki-laki bertanggung jawab terhadap istrinya, khususnya kewajiban menjaganya dari gangguan terhadap dirinya.

Kewajiban mengarjakan masalah-masalah agama kepada istrinya. Jika suami tidak mempunyai kemampuan dalam hal ini, dia dapat memberi izin supaya istrinya mendatangi majlis ilmu di majlis-majlis, atau mendatangi wanita lain yang mempunyai kemampuan untuk mengajar, atau siapapun yang diperbolehkan.

Mempergaulinya dengan cara yang baik. Sebagaimana firman Allah SWT: “Dan pergaulilah mereka dengan cara yang baik”.(Q.S An Nisaa’ : 19)

Dan sebagiannya, suaminya juga memiliki beberapa hak atas istrinya (kewajiban istri kepada suaminya) diantaranya:

Istri harus ta’at terhadap suami, tidak menyakiitinya dengan perkataan maupun perbuatan, berbuat untuk keridhaannya supaya dia dapat masuk syurga.

Istri juga dituntut supaya menjadi wanita yang shalihah, ahli ibadah, menjaga harta suami sertarumahnya.

Istri juga harus takut terhadap Tuhannya tentang harta suami, mempergunakannya dengan bijaksana, tidak boleh membelanjakannya dengan berlebih-lebihan serta tidak boros, tidak membebani suami  dengan sesuatu yang ia tidak mampu.

Istri harus mempunyai agama yang terhormat, menjaga pakaian  serta perhiasaannya.

Istri harus mengurusi keadaan rumah serta mengabdi terhadap suami dengan cara yang baik.

Istri harus siap dituntut suami jika dia keluar dari ketaatan kepada Allah SWT atau melakukan sesuatu yang membuat Allah SWT marah.

Semua hak yang sudah ditetapkan Islam untuk kedua belah pihak, dimaksudkan supaya hubungan suami istri dapat langgeng serta dalam kondisi yang paling baik. Maka semua hal yang melemahkan hubungan ini dibenci Islam. Selama kamu mau memperhatikan wasiat ini, pasti kamu akan memperoleh dengan cara yang dibenci Allah SWT.

Perceraian dalam Islam sebab dua kebijaksanaan, yaitu sewaktu terjadi perselisihan antara keduanya. Mereka tidak melihat cara lain untuk mencari penyelesaiannya. Atau, jika karena suami tertarik terhadap wanita lain, sehingga dia mau menceraikan istrinya, padahal dia tidak memperoleh perlakuan yang buruk dari istrinya, maka suami seperti ini akan mendatangkan cobaan untuk istrinya. Dia tidak akan memperoleh nikmat dari Allah SWT serta mempunyai adab yang buruk. Perceraiannya adalah sesuatu yang dibenci.

Pengertian secara menyeluruh dari hadist ini: Wanita meminta terhadap suaminya supaya dia menceraikannya tanpa ada alasan kekerasan serta mengancam keutuhannya, seperti istri merasa takut kalau-kalau dia tidak akan diperlakukan dengan baik, atau kalau-kalau sang suami akan membenci dirinya, maka diharamkan bagi sang istri untuk mencium bau Syurga.

Pengertian tidak mencium bau syurga ini dimaksudkan sebagai peringatan serta ancaman, atau masih ada kemungkinan baginya untuk mencium bau syurga, namun tidak diketahui kapan waktunya, atau dia tidak dapat mencium bau syurga, pada waktu orang lain yang baik dapat memperolehnya, atau bisa jadi dia sama sekali tidak bisa mendapatkannya.

Yang jelas hal ini dimaksudkan sebagai penegasan peringatan tersebut. Ungkapan lain yang seperti ini cukup banyak. Wahai saudaraku kaum Muslimah. Perkawinan dalam islam dimaksudkan sebagai pembentukan rumah tangga yang kuat, saling terkait serta disetir oleh rasa kasih sayang. Rumah tangga adalah masyarakat kecil, yang berusaha untuk mencapai tujuan yang mulia serta tinggi. Jika tujuan tidak tercapai sebab tidak ada pemenuhan dari suami istri dalam mengerjakan kewajiban, atau yang satu mengingkari hak yang lain, maka cuma keretakanlah yang akan muncul diantara keduanya, kemudian disusul oleh pemisahan hubungan. Karena, kalau diteruskan, bangunan rumah tangga tidak akan menjadi tegak serta penyangganya akan ambruk. Berangkat dari sinilah muncul urgensi prinsip perceraian, sebagai jalan keluar untuk menyelamatkan bangunan rumah tangga. Untuk mempertimbangkan urgensi ini dikembalikan kepada kaum laki-laki, sebab dia dianggap sebagai pemimpin rumah tangga, yang bertanggung jawab mengarahkan serta memberi nafkah keluarganya. Hanya saja laki-laki tidak dapat seenaknya saja melakukan hak perceraian melainkan berdasarkan batasan urgensi yang dibutuhkan. Dia dianggap berbuat zhalim jika melebihi dalam masalah perceraian ini. Orang mukmin yang benar dalam keimanannya, serta mengerjakan ajaran Islam, pasti merasa takut ternadop kemaraharn Ailah Swi serta siksa-Nya. Islam juga memberikan hak untuk wanita dalam masalah perceraian dengan jalan khulu', yaitu istri memo semacam ganu rugi berupa harta supaya dia diceraikan.


Wahai saudaraku kaum Muslimah.

Islam meminta kepadamu, supaya kamu berusaha kemampuanmu supaya kehidupan suami istri dapat tegak. Kamu harus berusaha menyelesaikan pertentangan serta perselisihan, sabar menghadapi sikap suaminya yang kasar, serta menahan diri dari kesalahan yang diperbuat suami. Jika dia merasa kekasaran sikap suami, maka dia harus berusana mencairkan kekasaran tersebut, dengan mencari tahu sebab serta sumber-sumbernya, duduk disampingnya, mengajaknya berbicara, berusana membuat hatinya ridha serta mencari cara yang sesual.

Sebagaimana firman Allah SWT, (yang artinya sebagai berikut):

"Dan apabila seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acun dari suaminya, maka tidak mengapa untuk keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarmya, serta perdamaian itu lebih baik (untuk mereka) meskipun manusia itu menurut tabiarnya kikir. Dan apabila kamu menggauli istrimu dengan baik serta memelihara dirimu (dari nusyuz serta sikap tidak acuh), maka sesungguhnya Allah SWT adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan". (Q.S.An Nisaa': 128)


Begitulah menurut pendapat kami, bagaimana perceraian tidak boleh menjadi tumpuhan sikap gegabah atau pelampiasan kemarahan atau usaha dibelakang cinta yang baru. Sama sekali bukan merupakan kepribadian yang terpuji jika istri melupakan suami yang telah bermandi keringat demi menghidupi dirinya serta demi ketenangannya, kemudian jika ada kesalahan yang dilakukan suami, maka sang istri langsung menuntut cerai darinya.

Terburu-buru menyerahkan masalah terhadap pihak pengadilan, dengan beranggapan bahwa hal ini merupakan jalan keluar, bukan merupakan tindakan yang terpuji, melainkan jika permasalahannya benar-benar telah memuncak. Tidak ada kesembuhan untuk penyakitnya, melainkan dengan memberikan obatnya.


Wahai saudaraku kaum Muslimah.

Kuasailah dirimu serta lapangkanlan hatimu, Jika muncul sikap kasar dalam hubungan antara dirimu serta Suamimu, atau apabila terjadi perpecahan dengan suamimu, pasti Kamu akan tanu apa penyebabnya.

Dengan cara begitu, perlakuan ternadap airimu akan membaik, hidupmu akan terangkat serta kedudukanmu akan menanjak, dan akhirnya kamu menjadi teladan yang baik dalam menjada keutuhan rumah tangga.

Tags

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)